Berhenti Merokok
Biasanya sebatang rokok akan habis dalam 10 kali hisapan
atau sekira 5 menit. Hanya 5 menit, tapi menit-menit penuh malapetaka bagi
organ-organ tubuh Anda.
Sepanjang merokok, 4.000 bahan kimia menyusup ke dalam
tubuh. Simak perjalanan 5 menit sebatang rokok bisa mengancam kesehatan jantung
dan paru-paru Anda.
Namun, tahukah kita jika bahaya rokok tidak hanya dirasakan
oleh si perokok itu sendiri? Seperti dikutip akun fanspage Islampos yang
mengkisahkan dialog seorang Syeikh dengan seorang guru tentang rokok.
Berikut ini kisahnya:
Guru: “Syeikh, menurut
saya rokok itu tidak haram.”
Syeikh : “Kenapa?”
Guru : “Tak ada
dalilnya. Saya ingin tahu, satu ayat saja yang menyebutkan ‘diharamkan atas
kalian rokok’.”
Syeikh : “Apakah Anda
makan jeruk, apel, maupun pisang?”
Guru : “Iya.”
Syeikh : “Apakah ada
ayat yang menyebutkan bahwa jeruk, apel maupun pisang itu halal?”
Guru : “Tidak ada.”
Syeikh : “Bagaimana
tidak ada, bagaimana Al Qur’an tidak menyebutkan mana yang halal dan mana yang
haram, padahal Qur’an itu pedoman umat. Coba perhatikan firman Allah Ta’ala
dalam surat al-A’raf : (Yaitu) orang-orang yang mengikut Rasul, Nabi yang ummi
yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di
sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma’ruf dan melarang mereka
dari mengerjakan yang mungkar dan MENGHALALKAN bagi mereka segala yang BAIK dan
MENGHARAMKAN bagi mereka segala yang BURUK..(QS al A’raf 157).”
“Maka segala yang baik
semisal daging, jeruk, apel, susu dan lain lain itu termasuk yang baik-baik
sehingga termasuk yang dihalalkan. Adapun yang buruk-buruk, maka Allah
mengharamkannya.”
Guru : “Menurut kami,
rokok itu termasuk thayyibaat (yang baik-baik), meskipun menurut Anda tidak
baik.”
Syeikh : “Anda punya
istri?”
Guru : “Ya…”
Syeikh : “Anda punya
anak?”
Guru : “Ya …”
Syeikh : “Jika
kaulihat anakmu mengunyah permen, apakah kamu ridha?”
Guru : “Ya, tidak
masalah…”
Syeikh : “Kalau
kaulihat anakmu sedang menghisap rokok, apakah kamu ridha?”
Guru : “Tidak…”
Syeikh : “Kenapa?”
Guru : “Karena itu
tidak baik (yakni termasuk sesuatu yang buruk).”
Syeikh : “Jika itu
sesuatu buruk, bukankah masuk yang haram? Bagaimana pula jika yang merokok itu
istrimu?”
Tiba-tiba sang guru
mengeluarkan bungkusan rokok dari sakunya, ia meremas dengan tangannya lalu
menginjak dengan kakinya, lalu ia berkata, “Mulai sekarang wahai Syeikh, saya
bertaubat kepada Allah dari rokok.”
Postingan ini pun banjir akan komentar dari para netizen,
yang sebagian besar mendukung agar orang-orang bisa berhenti merokok.
Bahkan ada yang merepost postingan ini dan memberi judul
"Alhamdulillah, 1 Juta Orang Berhenti Merokok Setelah membaca ini !".
Memang tidak ada sangkut pautnya dengan kisah di atas, tapi si netizen
beralasan pemberian judul otu sengaja 'lebay'
Bukan untuk sensasi tapi lebih untuk "DOA" saya
agar para orang tua yg masih merokok, segera stop kebiasaan buruk nya tersebut
demi orang-orang yg kita sayangi.
Raden Jaka Eka Saputra juga mendukung agar orang-orang bisa
berhenti merokok; "Rokok itu haram karna udh jelas jelas tertulis merokok
membunuhmu di bungkusnya, ane aja pas tau rokok haram di Pengajian ane dibahas,
ane langsung brenti, tp bagi orng yg udh pecandu pasti susah buat brenti, tetep
dia bilang rokok gk haram, sama kaya nasrani dan yahudi susah dibilang
kbenaran, slama msh hidup lakukanlah yg baik baik, ikuti sunnah dan Al
Quran," tulisnya.
Begitupun dengan Herdy Mertadinata yang menulis, "Saya
berhenti merokok karna saya sadar bukan di sadarkan.. Perokok itu memang egois,
tau salah tetep z berdalih... Saya pernah mengalaminya.."
"Maka yang tidak baik bisa di kategori kan haram? Bagaimana
menurut ilmu fiqih Islam? Karena yang saya tahu rokok hukum nya makruh.,"
Hukum Rokok Dalam Islam
Tembakau yang merupakan bahan baku rokok telah dikenal oleh umat Islam pada
akhir abad ke-10 Hijriyah, yang dibawa oleh para pedagang Spanyol. Semenjak
itulah kaum muslimin mulai mengenal rokok. Sebagian kalangan berpendapat bahwa
merokok hukumnya boleh.
Ustadz Ammi Nur Baits, Dewan Pembina
www.KonsultasiSyariah.com, mengatakan Mereka berdalil bahwa segala sesuatu
hukum asalnya mubah kecuali terdapat dalil yang melarangnya, berdasarkan firman
Allah:
“Dia-lah Allah, yang
telah menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu.” (QS. Al Baqarah: 29).
Ayat di atas menjelaskan bahwa segala sesuatu yang
diciptakan Allah di atas bumi ini halal untuk manusia termasuk tembakau yang
digunakan untuk bahan baku
rokok.
Sanggahan:
Berdalil dengan ayat ini tidak kuat, karena segala sesuatu
yang diciptakan Allah hukumnya halal bila tidak mengandung hal-hal yang merusak
dan membahayakan tubuh.
Sementara rokok mengandung ribuan racun yang secara
kedokteran telah terbukti merusak dan membahayakan kesehatan. Bahkan membunuh
penggunanya secara perlahan, padahal Allah telah berfirman:
“Dan janganlah kamu
membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS.
An-Nisaa: 29).
Lebih dari itu, mengapa tidak ada dalil khusus yang melarang
rokok?
Karena rokok baru ada 500 tahun yang lalu, dan tidak dikenal
di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, para sahabat, tabiin, tabi’
tabiin, maupun ulama penulis hadis setelahnya. Bagaimana mungkin akan dicari
dalil khusus yang melarang rokok?
Sebagian kalangan yang lain berpendapat bahwa merokok
hukumnya makruh, karena orang yang merokok mengeluarkan bau tidak sedap. Hukum
ini diqiyaskan dengan memakan bawang putih mentah yang mengeluarkan bau yang
tidak sedap.
Sebagaimana ditunjukkan dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam:
“Barang siapa yang memakan bawang merah, bawang putih
(mentah) dan karats, maka janganlah dia menghampiri masjid kami, karena para
malaikat terganggu dengan hal yang mengganggu manusia (yaitu: bau tidak
sedap).” (HR. Muslim).
Sanggahan:
Analogi ini sangat tidak kuat, karena dampak negatif dari
rokok bukan hanya sekedar bau tidak sedap. Lebih dari itu menyebabkan berbagai
penyakit berbahaya diantaranya kanker paru-paru. Mengingat keterbatasan ulama
masa silam dalam memahami dampak kesehatan ketika morokok, mereka hanya melihat
bagian luar yang nampak saja. Itulah bau rokok dan bau mulut perokok. Jelas ini
adalah tinjauan yang sangat terbatas.
Sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa merokok hukumnya
haram, pendapat ini ditegaskan oleh Qalyubi (Ulama Mazhab Syafi’i, wafat: 1069
H). Dalam kitab Hasyiyah Qalyubi ala Syarh al-Mahalli (jilid I, Hal. 69),
beliau mengatakan: “Ganja dan segala obat bius yang menghilangkan akal, zatnya
suci sekalipun haram untuk dikonsumsi, oleh karena itu para ulama kami
berpendapat bahwa rokok hukumnya juga haram, karena rokok dapat membuka jalan
agar tubuh terjangkit berbagai penyakit berbahaya”.
Ibnu Allan (ulama Madzhab Syafi’i, wafat: 1057H), as-Sanhury
(Mufti Mazhab Maliki di Mesir, wafat 1015 H), al-Buhuty (Ulama Mazhab Hanbali,
wafat: 1051 H), as-Surunbulaly (Ulama Madzhab Hanafi, wafat: 1069 H) juga
menfatwakan haram hukumnya merokok.
Merokok juga pernah dilarang oleh penguasa khilafah Utsmani
pada abad ke-12 Hijriyah dan orang yang merokok dikenakan sanksi, serta rokok
yang beredar disita pemerintah, lalu dimusnahkan.
Padahal Allah telah mengharamkan seseorang untuk
membinasakan dirinya melalui
firman-Nya:
“Dan janganlah kamu
menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (QS. Al Baqarah: 195).
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:
“Tidak boleh melakukan
perbuatan yang membuat mudharat bagi orang lain baik permulaan ataupun
balasan.” (HR. Ibnu Majah. Hadis ini di shahihkan oleh Albani).
Hasil penelitian kedokteran di zaman sekarang memperkuat
penemuan dunia kedokteran di masa lampau bahwa merokok menyebabkan berbagai
jenis penyakit kanker, penyakit pernafasan, penyakit jantung, penyakit
pencernaan, berefek buruk bagi janin, juga merusak sistem reproduksi, pendeknya
merokok merusak seluruh sistem tubuh.
Oleh karena itu, seluruh negara menetapkan undang-undang
yang mewajibkan dicantumkannya peringatan bahwa merokok dapat mebahayakan
kesehatan tubuh pada setiap bungkus rokok.
Karena itu, sangat tepat fatwa yang dikeluarkan oleh berbagai lembaga fatwa di dunia Islam, seperti fatwa MUI yang mengharamkan rokok, begitu juga Dewan Fatwa Arab Saudi yang mengharamkan rokok, melalui fatwa nomor: (4947), yang menyatakan,
“Merokok hukumnya
haram, menanam bahan bakunya (tembakau) juga haram serta memperdagangkannya
juga haram, karena rokok menyebabkan bahaya yang begitu besar”.(*)
Untuk
info Terapi Stop merokok hubungi :
Rumah
Sehat Thera Afiat
Jl.
Kelapa Sawit Blok D/D No. 15
Samping
Pusat Kajian Al Quran dan Informasi Islam
Kelapagading
Telp./WA 08111494599
08788
3171247
Pin
28303BAC
Source:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar